Bagi guru yang baru menerima SK P3K, segera lakukan alih fungsi PTK (melakukan perubahan fungsi jabatan dari Non PNS menjadi PNS) pada akun simpatika masing-masing.
Kirimkan form S16a pdf ke admin kab/kota, lampirkan SK nya juga.
Silakan ikuti panduan singkat di bawah ini untuk mengajukan alih fungsi :
Panduan Ajuan Alih Fungsi PTK (Staff jadi Guru /sebaliknya atau Non PNS jadi PNS) di SIMPATIKA
https://www.hanapibani.com/2023/08/panduan-ajuan-alih-fungsi-ptk-di-simpatika.html
Panduan Ajuan Alih Fungsi PTK (Staff jadi Guru /sebaliknya atau Non PNS jadi PNS) di SIMPATIKA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar