Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola
Madrasah
di MI Nurul Jannah NW Ampenan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI) KEPALA MADRASAH
- Kepala Madrasah sebagai Pendidik (Educator)
o Membimbing guru dalam hal menyusun
dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan
melaksanakan program pengajaran dan remedial.
o Membimbing karyawan dalam hal
menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
o Membimbing siswa dalam kegiatan
ekstra kurikuler, dan mengikuti lomba di luar madrasah.
o Mengembangkan staf melalui
pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan
bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui
seleksi calon Kepala Madrasah.
o Mengikuti perkembangan iptek melalui
pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
- Kepala Madrasah sebagai Manajer
(Manager)
o Mengelola administrasi kegiatan
belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi
kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
o Mengelola administrasi kesiswaan
dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler
secara lengkap.
o Mengelola administrasi ketenagaan
dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
o Mengelola administrasi keuangan
Rutin, BOS, dan Komite.
o Mengelola administrasi
sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium,
perpustakaan.
- Kepala Madrasah sebagai
Pengelola Administrasi (Administrator)
o
Menyusun
program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
o
Menyusun
organisasi ketenagaan di madrasah baik Wakasek, Pembantu Kepala Madrasah, Wali kelas,
Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina
perpustakaan, pramuka, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia
Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
o
Menggerakkan
staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas.
o
Mengoptimalkan
sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/ prasarana secara
optimal dan merawat sarana prasarana milik madrasah.
- Kepala Madrasah sebagai
Penyelia (Supervisor)
o
Menyusun
program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
o
Melaksanakan
program supervisi.
o
Memanfaatkan
hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan
madrasah.
- Kepala Madrasah sebagai
Pemimpin (Leader)
o Memiliki kepribadian yang kuat,
jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
o Memahami kondisi guru, karyawan dan
anak didik.
o Memiliki visi dan memahami misi madrasah
yang diemban.
o Mampu mengambil keputusan baik
urusan intern maupun ekstern.
o Mampu berkomunikasi dengan baik
secara lisan maupun tertulis.
- Kepala Madrasah sebagai
Pembaharu (Inovator)
o Mampu mencari, menemukan dan
mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
o Mampu melakukan pembaharuan di
bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan
pembinaan tenaga guru dan karyawan. Kegiatan ekstra kurikuler dan mampu
melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan
masyarakat.
- Kepala Madrasah sebagai
Pendorong (Motivator)
o Mampu mengatur lingkungan kerja.
o Mampu mengatur pelaksanaan suasana
kerja yang memadai.
o Mampu menerapkan prinsip memberi
penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KURIKULUM
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun dan menjabarkan
kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas guru
dan jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi
belajar dan pelaksanaan ujian akhir
- Menerapkan kriteria persyaratan
kenaikan kelas dan kelulusan
- Mengatur jadwal penerimaan rapor
dan ijazah
- Mengkoordinasikan, menyusun dan
mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
- Mengatur pelaksaan program
perbaikan dan pengayaan
- Mengatur pengembangan KKG dan
koordinator mata pelajaran
- Melakukan supervisi
administrasi akademis
- Melakukan pengarsipan program
kurikulum
- Penyusunan laporan secara
berkala
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN KESISWAAN
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Menyusun program pembinaan
kesiswaan, meliputi: Kepramukaan, KKA, dan lain sebagainya
- Melaksanakan bimbingan,
pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan
disiplin dan tata tertib madrasah
- Menyusun jadwal dan pembinaan
serta secara berkala dan insidental
- Membina dan melaksanakan
koordinasi 9 K
- Melaksanakan pemilihan calon
siswa berprestasi dan penerima beasiswa
- Mengadakan pemilihan siswa
untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun dan membuat
kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MATSAMA
- Menyusun dan membuat jadwal
kegiatan akhir tahun madrasah
- Menyelenggarakan cerdas cermat,
olah raga prestasi, lomba lain sebelum bagi raport
- Membuat laporan kegiatan
kesiswaan secara berkala
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN SARANA PRASARANA
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Menyusun program pengadaan
sarana dan prasarana
- Mengkoordinasikan penggunaan
sarana prasarana
- Pengelolaan pembiayaan
alat-alat pengajaran
- Mengelola perawatan dan
perbaikan sarana prasarana
- Bertanggung jawab terhadap
kelengkapan data madrasah secara keseluruhan
- Melaksanakan pembukuan sarana
dan prasarana secara rutin
- Menyusun laporan secara berkala
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) URUSAN HUMAS
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Mengatur dan menyelenggarakan
hubungan madrasah dengan dewan madrasah
- Membina hubungan antara madrasah
dengan wali murid
- Membina pengembangan antar madrasah
dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
- Membuat dan menyusun program
semua kebutuhan madrasah
- Koordinasi dengan semua staf
untuk kelancaran kegiatan madrasah
- Menciptakan hubungan yang
kondusif diantara warga madrasah
- Melakukan koordinasi dengan
semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
- Menyusun program kegiatan bakti
sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
- Mewakili Kepala Madrasah
apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat
umum
- Menyusun laporan secara berkala
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) TATA USAHA
Bertanggung
jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan:
- Penyusunan program kerja tata
usaha madrasah
- Pengelolaan dan pengarsipan
surat-surat masuk dan keluar
- Pengurusan dan pelaksanaan
administrasi madrasah
- Pembinaan dan pengembangan
karir pegawai tata usaha madrasah
- Penyusunan administrasi madrasah
meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
- Penyusunan dan penyajian
data/statistik madrasah secara keseluruhan
- Penyusunan tugas staf Tata
Usaha dan tenaga teknis lainnya
- Mengkoordinasikan dan
melaksanakan 9 K
- Penyusunan laporan pelaksanaan
secara berkala
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WALI KELAS
Membantu
dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam:
- Pengelolaan Kelas:
- Tugas Pokok meliputi:
- Mewakili orang tua dan kepala
madrasah dalam lingkungan pendidikan
- Meningkatkan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Membantu pengembangan
keterampilan dan kecerdasan anak didik
- Membina karakter, budi
pekerti dan kepribadian anak didik
- Keadaan Anak Didik
- Mengetahui jumlah (Putra dan
Putri) dan nama-nama anak didik
- Mengetahui identitas lain
dari anak didik
- Mengetahui kehadiran anak
didik setiap hari
- Mengetahui masalah-masalah
yang dihadapi anak didik
- Melakukan Penilaian
- Tingkah laku anak didik
sehari-hari di madrasah
- Kerajinan, Kelakuan, dan Kedisiplinan
anak
- Mengambil Tindakan Bila
Dianggap Perlu
- Pemberitahuan, pembinaan, dan
pengarahan
- Peringatan secara lisan dan
tertulis
- Peringatan khusus yang
terkait dengan BK/Kepala Madrasah
- Langkah Tindak Lanjut
- Memperhatikan buku nilai
rapor anak didik
- Memperhatikan
keberhasilan/kenaikan anak didik
- Memperhatikan dan membina
suasana kekeluargaan
- Penyelenggaraan Administrasi
Kelas, meliputi:
- Denah tempat duduk anak didik
- Papan absensi anak didik
- Daftar Pelajaran dan Daftar
Piket
- Buku Presensi
- Buku Jurnal kelas
- Tata tertib kelas
- Penyusunan dan pembuatan
statistik bulanan anak didik
- Pembuatan catatan khusus
tentang anak didik
- Pencatatan mutasi anak didik
- Pengisian dan pembagian buku
laporan penilaian hasil belajar
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PEMBIMBING (BK)
Membantu
Kepala Madrasah dalam kegiatan:
- Penyusunan dan pelaksanaan
program bimbingan dan konseling
- Koordinasi dengan wali kelas
dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang
kesulitan belajar
- Memberikan layanan dan
bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
- Memberikan saran dan
pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
- Mengadakan penilaian
pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Menyusun statistic hasil
penilaian bimbingan dan konseling
- Melaksanakan kegiatan analisis
hasil evaluasi belajar
- Menyusun dan melaksanakan
program tindak lanjut bimbingan dan konseling
- Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan koseling
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PUSTAKAWAN MADRASAH
Membantu
Kepala madrasah dalam kegiatan:
- Penyusunan program kerja pustakawan
- Perencanaan pengadaan
buku/bahan pustaka/media elektronika
- Pelayanan perpustakaan
- Perencanaan pengembangan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaikan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Inventarisasi dan
pengadministrasian
- Penyimpanan buku/bahan pustaka,
dan media elektronika
- Menyusun tata tertib
perpustakaan
- Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan perpustakaan secara berkala
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) LABORAN
Membantu
Kepala Madrasah dalam kegiatan:
- Perencanaan pengadaan alat dan
bahan laboratorium
- Menyusun jadwal dan tata tertib
penggunaan laboratorium
- Mengatur penyimpanan,
pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
- Membuat dan menyusun daftar
alat-alat laboratorium
- Inventarisasi dan
pengadministrasian alat-alat laboratorium
- Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan laboratorium secara berkala
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU
Bertanggung
jawab kepada Kepala Madrasah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
- Membuat kelengkapan mengajar
dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan
pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian
proses belajar, ulangan, dan ujian.
- Melaksanakan analisis hasil
ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan
program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan
membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses
pembelajaran
- Membuat alat pelajaran/alat
peraga
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai
karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan
dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di madrasah
- Mengadakan pengembangan program
pembelajaran
- Membuat catatan tentang
kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar
hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas
dan sekitarnya
- Mengumpulkan dan menghitung
angka kredit untuk kenaikan pangkat
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU PIKET
- Meningkatkan pelaksanaan 9 K
(keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan,
kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
- Mengadakan pendataan dan
mengisi buku piket
- Menertibkan kelas-kelas yang
kosong
- Pada jam ke 2 harus berusaha
menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan. Melalui telepon,
atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
- Mencatat beberapa kejadian:
- guru dan siswa yang terlambat,
- guru dan siswa yang pulang
sebelum waktunya,
- kelas yang pulang /
dipulangkan sebelum waktunya,
- kejadian-kejadian penting
lainnya
- Mengawasi siswa sewaktu berada
di luar kelas karena istirahat. Dan keliling kelas sambil mengingatkan
siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
- Petugas piket harus hadir
paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
- Melaporkan kasus-kasus yang
bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
- Mengawasi berlakunya tata
tertib madrasah
KODE
ETIK PENDIDIK
- Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila, UUD
1945, dan negara
- Menjunjung tinggi harkat dan
martabat peserta didik
- Berbakti kepada peserta didik
dalam membantu mereka mengembangkan diri
- Bersikap ilmiah dan menjunjung
tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam
pengembangan peserta didik
- Lebih mengutamakan tugas pokok
dan atau tugas negara lainnya daripada tugas sampingan
- Bertanggung jawab, jujur,
berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
- Dalam bekerja berpegang teguh
kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan
- Menjadi teladan dalam
berperilaku
- Berprakarsa
- Memiliki sifat kepemimpinan
- Menciptakan suasana belajar
atau studi yang kondusif
- Memelihara keharmonisan
pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dengan baik dalam pendidikan
- Mengadakan kerja sama dengan
orang tua siswa dan tokoh- tokoh masyarakat
- Taat kepada peraturan perundang-undangan
dan kedinasan
- Mengembangkan profesi secara
kontinu
- Secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi profesi
TATA
TERTIB GURU DAN KARYAWAN
- Hari Dinas selama 6 hari kerja
- Mempersiapkan sarana dan
kelengkapan proses pembelajaran
- Mengisi daftar hadir saat
datang dan pulang
- Mengisi jurnal kegiatan
pembelajaran sehari-hari
- Mengumpulkan jurnal kegiatan
pada akhir semester
- Melaksanakan tugas piket sesuai
jadwal yang telah disepakati
- Melaksanakan tugas sesuai
dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
- Memahami dan mengamalkan
Wawasan Wiyata Mandala
- Apabila berhalangan hadir dalam
dinas, harus:
- Ada pemberitahuan (telepon /
SMS / Whatsapp / email)
- Substansi izin harus jelas dan
sesuai ketentuan kedinasan
- Ada surat dokter (apabila
sakit lebih dari 3 hari)
- Memberikan/mengirimkan tugas
untuk siswa melalui guru piket
- Memakai seragam sesuai dengan
ketentuan
- Mengikuti upacara bendera
setiap hari Senin/hari besar nasional
- Melaksanakan tugas menjadi
pembina upacara/tausiyah sesuai dengan jadwal
Ampenan, 9 Muharram 1446 H
15
Juli 2024 M
Kepala Madrasah
Hasanuddin, QH., M. Pd. I