Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) Madrasah:
1. Kualifikasi Akademik
2. Penghitungan terhadap masa kerja
3. Untuk sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.
Selengkapnya untuk contoh dan penjelasannya silakan simak dibawah ini:
Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi GBASN Madrasah
https://www.hanapibani.com/2023/08/aspek-penetapan-pemberian-kesetaraan-jabatan-dan-pangkat-inpassing.html
Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi GBASN Madrasah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar