Penghitungan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan Aparatur Sipil Negara paling sedikit 2 tahun diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi GBASN Madrasah
https://www.hanapibani.com/2023/08/aspek-penetapan-pemberian-kesetaraan-jabatan-dan-pangkat-inpassing.html
Aspek Penetapan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) bagi GBASN Madrasah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar