Penghargaan ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus- menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Baca selengkapnya dibawah ini:
HUT ke-78 RI, 13.904 PNS Kemenag Terima Satyalancana Karya Satya
https://www.hanapibani.com/2023/08/hut-ke-78-ri-13904-pns-kemenag-terima-satyalancana-karya-satya.html
HUT ke-78 RI, 13.904 PNS Kemenag Terima Satyalancana Karya Satya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar