Penolakan terbagi 2 (dua):
1). Tolak Perbaikan memungkinkan Guru dapat melakukan pembatalan pengajuan Inpassing, melakukan penyesuaian dan mengajukan kembali.
2). Tolak Permanen digunakan untuk penolakan yang ajuannya tidak bisa disesuaikan atau dibatalkan oleh Guru nya.
Baca selengkapnya dibawah ini:
Cara Verval Pengajuan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Oleh Admin Kankemenag Kota/Kabupaten
https://www.hanapibani.com/2023/08/cara-verval-pengajuan-inpassing.html
Cara Verval Pengajuan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Oleh Admin Kankemenag Kota/Kabupaten
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar