4 Kaidah Fiqih Yang Merangkum Seluruh Madzhab Syafi'i Oleh Qodhi Husain
قال القاضي أبو سعيد: فلما بلغ القاضي حسينا ذلك رد جميع مذهب الشافعي إلى أربع قواعد:
الأولى : اليقين لا يزول بالشك.
الثانية : المشقة تجلب التيسير .
الثالثة : الضرر يزال .
الرابعة: العادة محكمة .
قال بعض المتأخرين في كون هذه الأربع دعائم الفقه كله، نظر ، فإن غالبه لا يرجع إليها إلا بواسطة تكلف.
[ايضاح القواعد الفقهية ص/١٠]
Qadhi
Abu Sa‘id berkata: Ketika Qadhi Husain mendengar hal itu, (yakni bahwa
mazhab Abu Hanifah diringkas dalam 17 kaidah), ia pun merangkum seluruh
mazhab Imam Syafi‘i ke dalam empat kaidah berikut:
1. Keyakinan tidak hilang karena keraguan.
2. Kesulitan mendatangkan kemudahan.
3. Bahaya harus dihilangkan.
4. Kebiasaan dapat dijadikan hukum.
Sebagian
ulama belakangan berkomentar bahwa menjadikan keempat kaidah ini
sebagai pilar seluruh fikih perlu dikaji lebih lanjut, karena sebagian
besar masalah fikih tidak bisa dikembalikan kepadanya kecuali dengan
cara yang dipaksakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar