ZAKAT KE MASJID / MADRASAH, BOLEHKAH?
Pertanyaan:
Mau bertanya ustadz Hurnawijaya Al-Khairy, bagaimana hukumnya memberikan zakat pada masjid, mushola, atau madrasah?
Apakah boleh?
Di tengah masyarakat banyak mengeluarkan zakatnya ke sana, tapi tidak disebutkan dalam 8 Mustahik di atas.
Terimakasih.
(Dari : Aeni, Rukyatul Aeni dll)
Jawaban:
Bismillah wabihamdihi.
Wassholatu wassalamu 'ala Sayyidina Rasulillah. Wa ba'du. Harap dibaca sampai akhir gih. Kesimpulan hukum ada di akhir.
Zakat
termasuk zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib
ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam
penyaluran zakat, Islam telah menetapkan golongan yang berhak
menerimanya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun, muncul
pertanyaan apakah zakat boleh disalurkan ke masjid atau madrasah?
Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya:
اِنَّمَا
الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ
سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ
وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang
berhutang, untuk (dibelanjakan) di jalan Allah dan untuk orang-orang
yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah
Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan
ayat di atas, masjid dan madrasah tidak disebutkan secara langsung
sebagai salah satu golongan penerima zakat. Namun, ada beberapa
pembahasan tentang apakah keduanya bisa masuk dalam kategori "fi
sabilillah" (di jalan Allah).
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah fi sabilillah:
1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama Fikih)
- Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa fi sabilillah
secara khusus merujuk pada jihad fisabilillah, yakni para mujahidin
yang berperang di jalan Allah.
- Oleh karena itu, menurut pendapat ini, zakat tidak boleh diberikan
kepada masjid atau madrasah karena bukan bagian dari mustahiq zakat.
2. Pendapat Ulama Kontemporer
- Sebagian ulama seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dan beberapa ulama
madzhab Imam Hambali memperluas makna fi sabilillah mencakup segala hal
yang berhubungan dengan kepentingan Islam, termasuk pembangunan masjid
dan madrasah bahkan thalabul ilmi dan takfin al-janazah.
- Dengan demikian, menurut pendapat ini, zakat boleh disalurkan ke
masjid atau madrasah jika digunakan untuk kepentingan dakwah, pendidikan
Islam, dan kebutuhan umat.
Meskipun
mayoritas ulama tidak memperbolehkan untuk mentasharrufkan zakat ke
pembangunan/pemberdayaan Masjid/Madrasah eberapa ulama mu’tabar
(terkemuka) mendukung pendapat bahwa zakat boleh digunakan untuk
kepentingan masjid dan madrasah, dengan dasar bahwa fi sabilillah
memiliki makna luas. Berikut diantaranya:
1. Imam Al-Kasani (Mazhab Hanafi)
Imam Al-Kasani dalam kitab Bada’i As-Shana’i menyatakan:
وَيَدْخُلُ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ كُلُّ مَا هُوَ مِنْ مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ،
وَمِنْهُ بِنَاءُ الْمَسَاجِدِ وَالْمَدَارِسِ وَسَبِيلِ الْعِلْمِ
"Termasuk
dalam kategori fi sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi
kemaslahatan kaum Muslimin, seperti pembangunan masjid, madrasah, dan
penyebaran ilmu." (Bada’i As-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, Juz 2, hlm.
44)
2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah memperluas makna fi sabilillah, sebagaimana beliau mengatakan:
وَإِنَّ سَبِيلَ اللَّهِ لَيْسَ مَقْصُورًا عَلَى الْغُزَاةِ فَقَطْ، بَلْ يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ مَا كَانَ فِي مَصْلَحَةِ الدِّينِ
"Sesungguhnya
fi sabilillah tidak terbatas pada jihad perang saja, tetapi mencakup
segala sesuatu yang menjadi kepentingan agama." (Majmu’ al-Fatawa, Juz
28, hlm. 276)
Madrasah dan masjid adalah bagian dari kepentingan agama yang berperan dalam mendidik umat dan menyebarkan ajaran Islam.
3. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi
Dalam kitabnya Fiqh Az-Zakah, Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menyatakan:
وَيَجُوزُ
إِنْفَاقُ الزَّكَاةِ فِي بِنَاءِ الْمَدَارِسِ الدِّينِيَّةِ
وَالْمُسْتَشْفَيَاتِ وَكُلِّ مَا يَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِ الْإِسْلَامِ
وَالْمُسْلِمِينَ
"Diperbolehkan
menggunakan zakat untuk membangun madrasah agama, rumah sakit Islam,
dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan Islam dan kaum
Muslimin." (Fiqh Az-Zakah, Juz 2, hlm. 707)
4. Fatwa Lembaga Fikih Islam OKI
Majma’ Fiqh Islami OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) dalam keputusan No. 8/2 tahun 1988 menyatakan bahwa:
يَجُوزُ صَرْفُ الزَّكَاةِ لِكُلِّ مَا يُسَاهِمُ فِي نُصْرَةِ الدِّينِ وَتَعْلِيمِ الشَّرِيعَةِ وَالدَّعْوَةِ إِلَى اللَّهِ
"Boleh
menyalurkan zakat untuk segala sesuatu yang berkontribusi dalam
menolong agama, mengajarkan syariat, dan berdakwah kepada Allah."
Dalam
mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, ada perbedaan
pandangan mengenai apakah zakat boleh disalurkan ke masjid dan madrasah.
Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa zakat harus diberikan
kepada individu dari delapan golongan yang disebutkan dalam QS.
At-Taubah: 60. Namun, sebagian ulama Syafi’iyah kontemporer memperluas
makna fi sabilillah sehingga mencakup pembangunan masjid dan madrasah.
Imam
An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa fi
sabilillah dalam QS. At-Taubah: 60 pada dasarnya merujuk kepada jihad
perang, tetapi ada kemungkinan makna yang lebih luas.
وَأَمَّا
سَبِيلُ اللَّهِ فَهُوَ الْغُزَاةُ الَّذِينَ لَا دِيَةَ لَهُمْ
فَيُعْطَوْنَ مِنْهَا مَا يَكْفِيهِمْ فِي غَزْوِهِمْ، وَقَالَ بَعْضُ
أَصْحَابِنَا: يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ مَا يَتَعَلَّقُ بِمَصَالِحِ
الْإِسْلَامِ
"Adapun
fi sabilillah, maka ia adalah para mujahidin yang tidak memiliki
pendapatan sendiri, sehingga mereka diberikan zakat yang mencukupi untuk
jihad mereka. Namun, sebagian ulama kami (mazhab Syafi’i) mengatakan
bahwa fi sabilillah mencakup segala sesuatu yang berkaitan dengan
kemaslahatan Islam." (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 6, hlm. 190)
Berdasarkan
ini, ada sebagian ulama Syafi’iyah yang membolehkan penggunaan zakat
untuk kepentingan dakwah dan penyebaran ilmu, termasuk pembangunan
madrasah dan masjid.
Selain
itu, Imam Syihabuddin Ar-Ramli, salah satu ulama besar dalam mazhab
Syafi’i, berpendapat bahwa fi sabilillah dapat mencakup
kebutuhan-kebutuhan lain yang mendukung tegaknya agama Islam, seperti
pendidikan dan dakwah.
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ هُوَ كُلُّ مَا يُقَوِّي أَمْرَ الدِّينِ وَيُسَاعِدُ عَلَى تَقْوِيَةِ شَوْكَةِ الْإِسْلَامِ
"Fi sabilillah adalah segala sesuatu yang menguatkan urusan agama dan membantu memperkokoh Islam."
(Nihayat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 7, hlm. 149).
Ini menunjukkan bahwa penggunaan zakat untuk kepentingan dakwah dan pendidikan agama dapat dibenarkan.
Begitu juga Imam Ibnu Hajar Al-Haitami
Dalam
kitabnya Tuhfatul Muhtaj, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa
sebagian ulama memperluas makna fi sabilillah hingga mencakup hal-hal
yang bermanfaat bagi agama Islam secara umum.
Beliau berkata:
وَقِيلَ يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ مَا يُعِينُ عَلَى نُصْرَةِ الدِّينِ وَإِعْلَاءِ كَلِمَةِ اللَّهِ تَعَالَى
"Dikatakan
bahwa fi sabilillah mencakup segala sesuatu yang membantu kemenangan
agama dan meninggikan kalimat Allah SWT." (Tuhfatul Muhtaj fi Syarh
Al-Minhaj, Juz 7, hlm. 286)
Berdasarkan
uraian tersebut, terlihat perbedaan pendapat di kalangan para ulama
terkait hukum menyalurkan zakat ke pemberdayaan Masjid/ madrasah.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah fikih adalah hal yang
wajar dan memiliki dasar ilmiah. Mengenai penyaluran zakat ke masjid
dan madrasah, sebagian ulama membatasinya hanya pada individu tertentu,
sementara sebagian lainnya memperluas cakupannya berdasarkan makna fi
sabilillah. Karena kedua pendapat ini memiliki dasar yang kuat, maka
diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengikuti pendapat yang lebih
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan umat.
Dalam ilmu ushul fikih, ada kaidah yang berbunyi:
لَا إِنْكَارَ فِي مَسَائِلِ الِاجْتِهَادِ
"Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah."
Artinya,
jika suatu perkara masih dalam ranah ijtihad (penafsiran para ulama),
maka seorang Muslim boleh mengikuti pendapat yang ia yakini lebih kuat,
selama memiliki dasar yang sahih. Masalah penggunaan zakat untuk masjid
dan madrasah adalah termasuk perkara ijtihadiyah karena ada perbedaan
dalam menafsirkan makna fi sabilillah.
Dalam kaidah fikih lainnya disebutkan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan."
Hal
inilah yang barangkali menjadi landasan dari Al-Maghfurlah Maulana
Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid (Pendiri NWDI, NBDI dan NW)
membolehkan penyaluran zakat untuk pembangunan madrasah/ Masjid, begitu
juga AG. Prof. Dr. KH. M. Quraisy Shihab, MA juga Prof. UAS (Ustadz
Abdul Shomad).
Jika
dalam suatu komunitas atau daerah, masjid dan madrasah sangat
membutuhkan dana untuk operasional dan pembangunan, sementara mustahiq
zakat lainnya sudah tercukupi, maka menyalurkan zakat ke madrasah atau
masjid bisa menjadi langkah yang lebih maslahat. Apalagi, masjid dan
madrasah adalah pusat pendidikan Islam yang mendukung keberlanjutan
dakwah.
KESIMPULAN HUKUM:
1.
Meskipun mayoritas ulama tidak memperbolehkan penyaluran zakat ke
masjid/madrasah, akan tetapi karena ada dalil dan pendapat ulama yang
kuat, maka boleh mengamalkan pendapat ini tanpa merasa ragu.
2.
Mengikuti pendapat yang lebih maslahat bagi umat dalam suatu kondisi
tertentu adalah bagian dari prinsip fikih Islam. Hal ini juga menjadi
dasar sebagian besar ulama kontemporer membolehkan penyaluran zakat ke
masjid dan madrasah, dengan syarat digunakan untuk kepentingan dakwah,
pendidikan Islam, dan kemaslahatan umat
3.
Tidak ada pengingkaran dalam perkara ijtihadiyah, sehingga seorang
Muslim boleh memilih pendapat yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.
4.
Zakat yang disalurkan ke masjid dan madrasah harus digunakan untuk
kepentingan dakwah dan pendidikan Islam, bukan untuk hal-hal yang tidak
berkaitan dengan syiar agama.
Dengan
demikian, seorang Muslim yang ingin menyalurkan zakatnya ke masjid atau
madrasah dapat melakukannya berdasarkan pendapat ulama yang
membolehkan, selama memenuhi syarat dan niatnya benar.
Wallahu Ta'ala a'la wa a’lam Bisshawab
Cairo Egypt, 26 Ramadhan 1446 H
Al-Faqier: Khadim Pandawa NW Lombok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar